Kelapa Lima, KupangTimes.ID – Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk terus menjaga integritas dan kualitas tata kelola keuangan daerah dalam rapat exit meeting Pemeriksaan Terinci Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Selasa (12/5/2026).
Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, SH, Inspektur Daerah Kota Kupang Fengki Amalo, S.Sos., MM, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Pemkot Kupang Komitmen Pertahankan WTP
Dalam arahannya, Serena Francis menegaskan Pemerintah Kota Kupang berkomitmen penuh mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini berhasil diraih secara berturut-turut sejak tahun 2020.
“Pemerintah Kota Kupang berkomitmen penuh untuk mempertahankan opini WTP. Karena itu saya minta kepada bapak Sekda dan bapak Inspektur agar mengawasi secara ketat setiap perangkat daerah supaya memberikan perhatian serius dan mempercepat proses administrasi maupun pemenuhan catatan yang diperlukan, sehingga seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti tanpa menunda waktu,” tegas Serena.
Ia menekankan bahwa opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk disiplin, tanggung jawab, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan rakyat secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan BPK Berlangsung 35 Hari
Exit meeting tersebut menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim BPK RI Perwakilan NTT selama kurang lebih 35 hari kerja terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Kupang.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT, Ekananda Pandhu Setiawan, dalam pemaparannya menyampaikan rangkuman hasil pemeriksaan yang mencakup sejumlah aspek tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, secara umum hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang berjalan dengan baik.
Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan administratif pada sejumlah perangkat daerah, khususnya terkait pengelolaan kas dan aset.
Tim pemeriksa juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penatausahaan keuangan agar tetap sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Tindak Lanjut jadi Penentu Opini Akhir
BPK RI menilai temuan yang ada tidak berdampak signifikan terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Namun demikian, BPK mengingatkan bahwa kecepatan dan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi salah satu indikator penting dalam penentuan opini akhir.
Agenda exit meeting kemudian ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen rangkuman hasil pemeriksaan dari Ketua Tim BPK RI kepada Wakil Wali Kota Kupang untuk segera dipelajari dan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
