Ia menekankan bahwa opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk disiplin, tanggung jawab, dan komitmen seluruh perangkat daerah dalam mengelola keuangan rakyat secara transparan dan akuntabel.
Pemeriksaan BPK Berlangsung 35 Hari
Exit meeting tersebut menandai berakhirnya rangkaian pemeriksaan lapangan yang dilakukan Tim BPK RI Perwakilan NTT selama kurang lebih 35 hari kerja terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kota Kupang.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan NTT, Ekananda Pandhu Setiawan, dalam pemaparannya menyampaikan rangkuman hasil pemeriksaan yang mencakup sejumlah aspek tata kelola keuangan daerah.
Menurutnya, secara umum hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Kupang berjalan dengan baik.
Meski demikian, masih terdapat beberapa catatan administratif pada sejumlah perangkat daerah, khususnya terkait pengelolaan kas dan aset.
Tim pemeriksa juga menekankan pentingnya ketelitian dalam penatausahaan keuangan agar tetap sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
Tindak Lanjut jadi Penentu Opini Akhir
BPK RI menilai temuan yang ada tidak berdampak signifikan terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
