Kota Raja, KupangTIMES.ID – Rencana pernikahan sepasang calon pengantin di Kota Kupang batal dilaksanakan akibat kesalahpahaman yang terjadi menjelang prosesi pernikahan.
Peristiwa tersebut sempat memicu perselisihan antara keluarga kedua belah pihak setelah pihak calon mempelai pria lebih dahulu menyerahkan belis atau mahar kepada keluarga calon mempelai perempuan.
Untuk mencegah konflik semakin meluas, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, turun tangan melakukan mediasi dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Mediasi dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita oleh personel piket SPKT Polsek Kota Raja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia.
Polisi Tempuh Jalur Musyawarah
Perselisihan dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembatalan rencana pernikahan antara pasangan yang berasal dari Kecamatan Maulafa dan Kecamatan Kota Raja.
Melalui dialog yang mengedepankan musyawarah, personel kepolisian berhasil mempertemukan kedua keluarga sehingga tercapai kesepakatan damai dan situasi tetap kondusif.
Pendekatan humanis tersebut dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Belis dan Barang Adat Dikawal hingga Kembali ke Keluarga Pria
Tidak hanya memediasi, personel SPKT Polsek Kota Raja bersama personel SPKT Polsek Maulafa juga mengawal proses pengembalian belis, mahar, serta barang-barang adat milik pihak keluarga perempuan kepada keluarga calon mempelai laki-laki di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.
Seluruh barang antaran diserahkan kembali dalam kondisi aman, lengkap, dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga calon mempelai pria.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengembalian berlangsung tertib sekaligus menghindari potensi gesekan antara kedua keluarga.
Polisi: Utamakan Penyelesaian secara Damai
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, membenarkan adanya kegiatan mediasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman melalui penyelesaian berbagai persoalan sosial secara damai.
“Kami berupaya hadir sebagai penengah dalam setiap persoalan masyarakat agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Syukur seluruh rangkaian mediasi dan pengembalian barang adat dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Leyfrids D. Mada.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polsek Kota Raja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penyelesaian masalah yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan kekeluargaan.
Dengan keberhasilan mediasi tersebut, potensi konflik antarkeluarga dapat dicegah dan seluruh proses pengembalian belis serta barang adat berlangsung aman tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Kupang. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
