Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ombudsman Republik Indonesia, LSM Bengkel APPeK, Inspektorat Provinsi NTT, Inspektorat Kota Kupang, Dinas Pendidikan Provinsi NTT, serta seluruh kepala sekolah di Nusa Tenggara Timur.
Menurut Okto, transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru menjadi perhatian utama berbagai lembaga pengawas.
“Bahkan KPK RI telah mengeluarkan surat edaran tahun 2026 terkait pencegahan gratifikasi, pungutan liar maupun tindak korupsi dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya.
Pemkot Kupang Minta Masyarakat Waspadai Calo
Pemerintah Kota Kupang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan siswa melalui jalur khusus dengan imbalan uang maupun bentuk keuntungan lainnya.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pungli atau praktik percaloan selama proses penerimaan berlangsung.
Dengan sistem yang semakin terintegrasi, dukungan teknologi digital, serta pengawasan dari berbagai lembaga, Pemerintah Kota Kupang berharap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung bersih, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










