Kupang, KupangTimes.ID – Pegiat media sosial Desron Paut alias “Tua Adat” resmi melaporkan seorang pria bernama Charles Suan alias King atas dugaan pengancaman yang terjadi saat aksi sosial penambalan jalan di Jalan Sukun, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Kupang Kota dan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) pada Rabu (29/4/2026).
Dugaan Pengancaman Saat Aksi Sosial
Dalam laporannya, Desron menyebut dugaan pengancaman tersebut terjadi saat dirinya bersama tim melakukan kegiatan penambalan jalan berlubang di lokasi kejadian. Aksi itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Ketua RT dan RW setempat sebagai bentuk inisiatif sosial memperbaiki fasilitas jalan.
Namun, situasi berubah ketika terlapor datang menggunakan mobil tangki air dan menghentikan kendaraan di area pekerjaan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, terlapor diduga menyampaikan pernyataan bernada ancaman agar kegiatan tersebut dihentikan. Tidak lama kemudian, ia kembali ke lokasi dan diduga melontarkan ucapan yang dianggap mengandung unsur pengancaman sekaligus penghinaan terhadap pelapor.
Lapor ke Polisi Karena Merasa Tidak Aman
Merasa tidak aman, Desron kemudian mendatangi Polresta Kupang Kota untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 448 terkait dugaan pengancaman.
Polisi Imbau Penyelesaian Secara Hukum
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, tanpa tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
Saat ini, kasus dugaan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Kupang Kota. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
