Kasus Penganiayaan Pacar oleh WNA Timor Leste Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

tersangka aniaya pacar
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, tersangka beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Naufal Alam Mulia, dari bidang Pidana Umum.

Kapolsek Kupang Tengah menyatakan pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk komitmen Polri dalam menuntaskan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Aniaya Pacar Menggunakan Parang

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di Perumahan Puri Rahayu Noelbaki, RT 36/RW 13, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca Juga:
Pemuda Mabuk Ngamuk di Depan RSU Leona, Polisi Bergerak Cepat setelah Warga Lapor 110

Korban saat itu sedang memotong daging kurban untuk dimasak ketika pelaku yang merupakan kekasarnya datang dalam kondisi mabuk minuman keras jenis moke.

Pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa. Korban memberikan uang sebesar Rp50 ribu, namun pelaku menganggap jumlah tersebut tidak mencukupi dan kembali meminta tambahan uang.

Baca Juga:
Polda NTT Tegaskan Penanganan Kasus Lika Liku NTT Dilakukan Profesional dan Transparan

Permintaan itu tidak dipenuhi korban sehingga memicu pertengkaran di antara keduanya yang diketahui tinggal serumah meski belum terikat dalam pernikahan yang sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version