Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi secara baik sekaligus mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Menurutnya, polisi juga memberi perhatian khusus terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun kekerasan dalam hubungan pribadi.
“Pendekatan problem solving dikedepankan untuk mencari solusi terbaik, namun kami juga tetap mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan penghinaan maupun kekerasan yang dapat merugikan pihak lain,” ujar AKP I Ketut Setiasa, Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan, kehadiran kepolisian bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan hubungan pribadi yang berpotensi memicu konflik lebih besar. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
