Kupang, KupangTimes.ID – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim “Lika Liku NTT” secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyusul berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Henry, Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menyimpulkan suatu perkara sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” ujarnya di Mapolda NTT, Jumat (29/5/2026).
Polda NTT Libatkan Pengawasan Internal
Kabidhumas menjelaskan bahwa selain proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda NTT juga berkoordinasi dengan fungsi pengawasan internal untuk memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurut Henry, seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan didukung administrasi penyidikan yang lengkap serta sah.
“Seluruh tahapan yang dilakukan penyidik telah didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Proses yang berlangsung di lapangan juga mengedepankan pendekatan humanis, serta dilakukan secara persuasif dan kooperatif,” jelasnya.
Penggeledahan Diklaim Berjalan Terbuka
Polda NTT juga memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai proses penggeledahan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pendalaman internal, proses penggeledahan disebut telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video dan berlangsung tanpa tindakan pemaksaan maupun intimidasi.
Kabidhumas menyebut saat kegiatan berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan jalannya proses tersebut. Pihak yang diperiksa juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukum.
“Kami pastikan bahwa saat proses berlangsung terdapat warga sekitar yang turut menyaksikan. Yang bersangkutan juga diberikan kesempatan untuk menghubungi rekan maupun penasihat hukumnya. Seluruh proses pemeriksaan berjalan secara terbuka dan terdokumentasi, termasuk melalui rekaman CCTV yang tersedia,” katanya.
Bantah Anggota Membawa Senjata Api
Polda NTT juga membantah informasi yang menyebut adanya penggunaan atau pembawaan senjata api oleh anggota Ditreskrimsus saat proses berlangsung.
Menurut hasil pengecekan internal yang dilakukan, tidak ada anggota yang membawa maupun menggunakan senjata api dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Berdasarkan hasil pengecekan yang kami lakukan, tidak ada anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang membawa maupun menggunakan senjata api saat pelaksanaan kegiatan tersebut,” tegas Henry.
Selain itu, Polda NTT memastikan tidak ada barang maupun uang milik pihak terkait yang hilang selama proses penyidikan berlangsung. Laptop yang sempat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan juga disebut telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh.
Berawal dari Sejumlah Laporan Polisi
Kabidhumas menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap akun anonim tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.
Menurutnya, kasus tersebut bukan muncul tanpa dasar, melainkan merupakan tindak lanjut dari lebih dari satu laporan yang saat ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Perlu diketahui bahwa perkara ini bukan muncul tanpa dasar. Terdapat lebih dari satu laporan polisi yang masuk dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Komitmen Evaluasi dan Transparansi
Sebagai bentuk akuntabilitas, Polda NTT membuka ruang evaluasi apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kekurangan atau pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh anggota.
Henry menegaskan institusi tidak akan ragu mengambil langkah korektif maupun tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
“Komitmen kami sangat jelas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kekurangan dalam pelaksanaan tugas, institusi akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga marwah organisasi serta kepercayaan masyarakat kepada Polri,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas mengajak masyarakat dan insan pers untuk mengawal proses hukum secara objektif, proporsional, dan tetap menjaga suasana yang kondusif.
Polda NTT memastikan seluruh tahapan penanganan dugaan pelanggaran UU ITE terkait akun Lika Liku NTT akan terus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
