Polisi Tetapkan RBM Tersangka Penimbunan Solar Subsidi 3,2 Ton di Rote Ndao

BBM solar
Barang bukti BBM yang disita polisi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

AKP Rivai menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan dilakukan secara tegas tanpa kompromi.

Baca Juga:
Pria di Amarasi Bobol Rumah Pastori saat Ibadah, Emas Pendeta Rp70 Juta Raib

“Ini menjadi warning bagi oknum yang berusaha mencari keuntungan sehingga menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat,” tegasnya.

Polisi Ajak Warga Aktif Melapor

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah kondisi kelangkaan BBM di wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Baca Juga:
ASN dan Teknisi jadi Korban Penganiayaan di Kota Kupang, Satu Orang Alami Luka Berat akibat Tikaman

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

“Penegakan hukum akan kami lakukan secara transparan dan sesuai SOP. Penindakan tegas ini adalah implementasi langsung dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya untuk memperkuat ketahanan energi dan mengamankan sumber daya alam milik negara,” tutup AKP Rivai.

Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan guna mempersiapkan berkas perkara menuju proses penuntutan di pengadilan. (*/nr1)

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version