Ba’a, KupangTimes.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali mencatatkan hasil dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Seorang warga berinisial RBM asal Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar, Selasa (19/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan sebanyak 3.290 liter solar subsidi di kediaman RBM pada 30 April 2026 lalu.
Solar tersebut disimpan dalam 54 jerigen plastik berukuran 30 liter dan enam drum plastik. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rote Ndao untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Tetapkan RBM jadi Tersangka
Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta guna memperkuat alat bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan RBM ditetapkan sebagai tersangka.
“RBM telah ditetapkan sebagai tersangka pasca upaya penyelidikan maksimal yang dilakukan sejak diamankannya BBM di kediaman tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai, S.H.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Dalam perkara ini, RBM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
