Alak, KupangTimes.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkungan di sejumlah wilayah permukiman warga.
DPRD menegaskan bahwa pembangunan jalan dengan konstruksi lapen harus dikerjakan sesuai standar teknis dan tidak dilakukan secara asal-asalan.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Dicky Tallo, usai melakukan pemantauan langsung terhadap proyek pembangunan jalan di RT 27/RW 07, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Jumat (29/5/2026).
Dalam kunjungannya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang yang telah menindaklanjuti berbagai usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD hasil kegiatan reses.
Menurut Dicky, pembangunan infrastruktur jalan di kawasan permukiman merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus terus mendapat perhatian pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah menindaklanjuti keluhan warga melalui hasil reses. Namun, kami meminta dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga. Jangan sampai pekerjaan dilakukan asal jadi, sehingga nantinya bisa bertahan lama,” ujarnya.
Pengawasan Kontraktor Harus Diperketat
Dicky menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan infrastruktur tidak hanya diukur dari terealisasinya proyek, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan yang mampu bertahan dalam jangka waktu lama.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
