Maulafa, KupangTimes.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH, menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Jemaat Bukit Zaitun yang berlokasi di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Rabu (27/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Penghubung GBIS Pusat, Pdt. dr. Sjacub Sutisna, perwakilan Badan Penghubung GBIS NTT, Pdt. Daud Ambesa, Ketua Majelis Daerah GBIS NTT, Pdt. Elisabeth Ambesa, S.Th., M.Th., Lurah Sikumana Getruida Isabela, Gembala Sidang GBIS Bukit Zaitun Sikumana Pdt. Stefanus H.D. Untono, S.Th., serta seluruh jemaat GBIS Bukit Zaitun Sikumana.
Sekda: Bangun Gedung Gereja Harus Sejalan dengan Pertumbuhan Iman
Dalam sambutannya, Jeffry Edward Pelt menyampaikan bahwa pembangunan fisik gereja merupakan langkah penting bagi perkembangan pelayanan jemaat. Namun, menurutnya, pembangunan tersebut harus diimbangi dengan penguatan kehidupan rohani dan pertumbuhan iman umat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan gedung gereja bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk mempererat persekutuan dan meningkatkan kualitas kehidupan spiritual jemaat.
“Pembangunan fisik gedung gereja ini adalah awal dari sebuah gerakan untuk menumbuhkan iman jemaat. Karena itu jangan hanya fokus pada gedung yang terlihat secara fisik, tetapi yang jauh lebih penting adalah pertumbuhan iman harus tetap menjadi prioritas utama dalam sebuah persekutuan,” ujar Jeffry.
Apresiasi Sinergi Jemaat dengan Pemerintah Kota Kupang
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada para hamba Tuhan dan jemaat GBIS Bukit Zaitun Sikumana yang selama ini terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










