Maulafa, KupangTimes.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, SH, menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Jemaat Bukit Zaitun yang berlokasi di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Rabu (27/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Penghubung GBIS Pusat, Pdt. dr. Sjacub Sutisna, perwakilan Badan Penghubung GBIS NTT, Pdt. Daud Ambesa, Ketua Majelis Daerah GBIS NTT, Pdt. Elisabeth Ambesa, S.Th., M.Th., Lurah Sikumana Getruida Isabela, Gembala Sidang GBIS Bukit Zaitun Sikumana Pdt. Stefanus H.D. Untono, S.Th., serta seluruh jemaat GBIS Bukit Zaitun Sikumana.
Sekda: Bangun Gedung Gereja Harus Sejalan dengan Pertumbuhan Iman
Dalam sambutannya, Jeffry Edward Pelt menyampaikan bahwa pembangunan fisik gereja merupakan langkah penting bagi perkembangan pelayanan jemaat. Namun, menurutnya, pembangunan tersebut harus diimbangi dengan penguatan kehidupan rohani dan pertumbuhan iman umat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan gedung gereja bukanlah tujuan utama, melainkan sarana untuk mempererat persekutuan dan meningkatkan kualitas kehidupan spiritual jemaat.
“Pembangunan fisik gedung gereja ini adalah awal dari sebuah gerakan untuk menumbuhkan iman jemaat. Karena itu jangan hanya fokus pada gedung yang terlihat secara fisik, tetapi yang jauh lebih penting adalah pertumbuhan iman harus tetap menjadi prioritas utama dalam sebuah persekutuan,” ujar Jeffry.
Apresiasi Sinergi Jemaat dengan Pemerintah Kota Kupang
Pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada para hamba Tuhan dan jemaat GBIS Bukit Zaitun Sikumana yang selama ini terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Kota Kupang.
Menurutnya, dukungan gereja terhadap berbagai program sosial keagamaan dan pembangunan daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pembangunan rumah ibadah, Jeffry mendorong panitia pembangunan untuk mengajukan proposal bantuan secara resmi kepada Pemerintah Kota Kupang.
“Silakan masukkan proposalnya, nanti bisa langsung diantar ke kantor agar kami pelajari dan proses sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Gedung Lama Tak Lagi Mampu Menampung Jemaat
Ketua Panitia Pembangunan, Kain Egylivire, menjelaskan bahwa GBIS Bukit Zaitun Sikumana telah berdiri sejak tahun 1995 dan saat ini melayani sekitar 50 kepala keluarga.
Seiring bertambahnya jumlah jemaat, kondisi gedung gereja yang ada saat ini dinilai sudah tidak memadai. Selain mengalami kerusakan di beberapa bagian, kapasitas bangunan juga tidak lagi mampu menampung kebutuhan pelayanan jemaat.
Karena itu, para hamba Tuhan dan seluruh jemaat sepakat membangun gedung gereja baru yang lebih representatif untuk menunjang aktivitas peribadatan dan pelayanan.
Target Rampung Desember, Butuh Dana Rp500 Juta
Gedung gereja baru direncanakan dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dan ditargetkan sudah dapat digunakan untuk kegiatan ibadah pada Desember 2026 mendatang.
Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, panitia memperkirakan kebutuhan anggaran mencapai Rp500 juta. Namun hingga saat ini dana yang berhasil dihimpun melalui swadaya jemaat baru mencapai sekitar Rp50 juta.
Panitia pembangunan pun membuka kesempatan bagi masyarakat, donatur, maupun berbagai pihak yang ingin memberikan dukungan dan kontribusi guna membantu percepatan pembangunan rumah ibadah tersebut.
Pembangunan GBIS Bukit Zaitun Sikumana diharapkan tidak hanya menghadirkan fasilitas ibadah yang lebih layak, tetapi juga menjadi pusat pembinaan iman, pelayanan sosial, dan penguatan kehidupan rohani masyarakat di wilayah Kelurahan Sikumana dan sekitarnya. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










