Kupang, KupangTimes.ID – Pemerintah Kota Kupang kini dihadapkan pada pilihan krusial dalam menangani kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni mengutamakan pengembalian kerugian negara atau menempuh langkah hukum tegas terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil pendalaman Inspektorat Daerah bersama Bapenda, terungkap adanya keterlibatan empat oknum dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah oknum berstatus PPPK, Wesly Kale (WK), yang telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengembalikan kerugian negara.
Nilai kerugian yang ditimbulkan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencapai lebih dari Rp500 juta. Sementara itu, tiga oknum lainnya yang berstatus ASN telah dibebastugaskan dari posisi juru pungut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa praktik penggelapan pajak tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya dorong secepatnya supaya berkas pemeriksaan lengkap. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses hukum seadil-adilnya,” tegas Chris saat ditemui di pelataran Balai Kota Kupang.
Ia juga telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera merampungkan proses pendalaman dan melanjutkannya ke tahap hukum. Di sisi lain, Chris menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tetap menjadi fokus utama.
Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan Bapenda Kota Kupang dari praktik koruptif. “Saya keras di situ, masa perorangan bisa ambil uang negara itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik serupa.
Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pembersihan internal Bapenda dari potensi korupsi yang lebih luas. Roy juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah kota, namun mengingatkan agar pengembalian kerugian negara tidak diabaikan.
“Supaya apa yang menjadi hak daerah, dalam hal ini masyarakat Kota Kupang, bisa dikembalikan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan sekaligus ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
