Skandal Pajak Bapenda: 4 Oknum Terlibat, Wali Kota Kupang Minta Proses Hukum tanpa Kompromi

Baba-Chris
Wali Kota Kupang, Chris Widodo
  • Bagikan

Kupang, KupangTimes.ID – Pemerintah Kota Kupang kini dihadapkan pada pilihan krusial dalam menangani kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni mengutamakan pengembalian kerugian negara atau menempuh langkah hukum tegas terhadap para pelaku.

Berdasarkan hasil pendalaman Inspektorat Daerah bersama Bapenda, terungkap adanya keterlibatan empat oknum dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah oknum berstatus PPPK, Wesly Kale (WK), yang telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengembalikan kerugian negara.

Baca Juga:
Senator Hilda Manafe Ajak Mahasiswa Unstar jadi Penjaga NKRI di Beranda Terdepan Indonesia

Nilai kerugian yang ditimbulkan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencapai lebih dari Rp500 juta. Sementara itu, tiga oknum lainnya yang berstatus ASN telah dibebastugaskan dari posisi juru pungut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wali Kota Kupang, Chris Widodo, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa praktik penggelapan pajak tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya dorong secepatnya supaya berkas pemeriksaan lengkap. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses hukum seadil-adilnya,” tegas Chris saat ditemui di pelataran Balai Kota Kupang.

Ia juga telah menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera merampungkan proses pendalaman dan melanjutkannya ke tahap hukum. Di sisi lain, Chris menekankan bahwa pengembalian kerugian negara tetap menjadi fokus utama.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan Bapenda Kota Kupang dari praktik koruptif. “Saya keras di situ, masa perorangan bisa ambil uang negara itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Roy Riwu Kaho, mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik serupa.

Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pembersihan internal Bapenda dari potensi korupsi yang lebih luas. Roy juga mengapresiasi langkah tegas pemerintah kota, namun mengingatkan agar pengembalian kerugian negara tidak diabaikan.

“Supaya apa yang menjadi hak daerah, dalam hal ini masyarakat Kota Kupang, bisa dikembalikan,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemkot Kupang Gandeng PLN, Hasil Pengolahan Sampah TPST Alak Disiapkan jadi Bahan Bakar PLTU Bolok

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan sekaligus ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik. (kt1)

Baca Juga:
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Kupang: Keberagaman adalah Kekuatan, bukan Penghalang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version