“Ini perlu diketahui oleh 223 ribu anggota, karena ini mencederai marwah organisasi dan telah melanggar AD/ART Kopdit Swasti Sari dan melanggar UU Koperasi,” pungkasnya.
Pemberhentian Marselus T. Gero Tapobali dan Martinus Daton Iker tersebut menjadi bagian dari dinamika internal KSP Kopdit Swasti Sari. Hingga berita ini diturunkan, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri melalui kuasa hukumnya. (rnc)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










