Cara Daftar PTSL untuk Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat dan Biayanya

sertifikat tanah
Ilustrasi
  • Bagikan

Pemohon wajib memasang patok atau tanda batas pada bidang tanah yang didaftarkan.

Batas tersebut harus diketahui dan disetujui oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan bidang tanah pemohon.

Baca Juga:
NTT Tuan Rumah Hari Lansia Nasional 2026, Fokus Layanan Lansia dan Pembangunan Sekolah Rakyat

Tahap ini penting untuk mencegah terjadinya persoalan atau sengketa mengenai batas bidang tanah.

4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen

Petugas kemudian melakukan pengukuran untuk memperoleh data fisik tanah.

Pada tahap yang sama, dilakukan pengumpulan serta pemeriksaan dokumen kepemilikan sebagai data yuridis.

5. Pengumuman Data Tanah

Data tanah yang telah dikumpulkan selanjutnya diumumkan selama 14 hari.

Pengumuman dilakukan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL serta kantor desa atau kelurahan.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan maupun informasi apabila terdapat persoalan terkait bidang tanah yang didaftarkan.

6. Sertifikat Hak Atas Tanah Diterbitkan

Jika seluruh tahapan telah selesai dan bidang tanah dinyatakan clear and clean atau tidak memiliki persoalan, sertifikat hak atas tanah dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Sertifikat PTSL Gratis, tetapi Ada Biaya Lain

Masyarakat perlu memahami bahwa tidak dipungut biaya oleh BPN untuk proses penerbitan sertifikat melalui PTSL.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version