Cara Daftar PTSL untuk Dapat Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syarat dan Biayanya

sertifikat tanah
Ilustrasi
  • Bagikan

Jakarta, KupangTIMES.ID – Masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum mempunyai sertifikat dapat memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui program PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanah untuk pertama kali hingga memperoleh sertifikat hak atas tanah. Namun, istilah sertifikat tanah gratis perlu dipahami dengan tepat.

Sebab, meskipun penerbitan sertifikat melalui kantor pertanahan tidak dipungut biaya, pemohon tetap dapat memiliki kewajiban biaya lain, termasuk biaya pra-PTSL dan pajak sesuai ketentuan.

PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak terhadap seluruh objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan maupun wilayah lain yang setingkat.

Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat, dengan syarat bidang tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa dan berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah wilayah tempat tinggalnya masuk dalam program PTSL dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan maupun kantor pertanahan setempat.

Syarat Daftar PTSL

Sebelum mengajukan pendaftaran tanah melalui program PTSL, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Baca Juga:
NTT Tuan Rumah Hari Lansia Nasional 2026, Fokus Layanan Lansia dan Pembangunan Sekolah Rakyat

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version