Kota Raja, KupangTimes.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan pentingnya pendidikan berkarakter, akademik unggul, dan berjiwa kewirausahaan dalam membangun generasi masa depan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Provinsi NTT yang berlangsung di Alun-alun I.H. Doko, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Sabtu (2/5/2026).
“Anak-anak didik kita harus kita dorong untuk memiliki kemampuan akademik yang baik, karakter yang kuat, serta jiwa kewirausahaan agar kelak mampu mengelola berbagai potensi NTT dengan baik,” ujar Gubernur Melki.
Dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Upacara, Gubernur Melki juga membacakan amanat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa Hardiknas menjadi momentum refleksi untuk memperkuat komitmen dalam membangun pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkarakter.
Pemerintah pusat, lanjutnya, terus mendorong transformasi pendidikan melalui peningkatan kualitas pembelajaran, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru, digitalisasi sekolah, serta perluasan akses pendidikan yang merata.
Menurut Gubernur Melki, arah kebijakan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan pembangunan sumber daya manusia di NTT.
“Pendidikan bukan sekadar mengejar nilai akademik, tetapi membentuk generasi yang unggul, kreatif, dan berani menciptakan peluang,” tegasnya.
Luncurkan Gerakan Jam Belajar
Dalam momentum tersebut, Gubernur Melki Laka Lena secara resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gerakan Jam Belajar di Lingkungan Masyarakat.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat ekosistem pendidikan berbasis keluarga, dengan mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam proses belajar anak di rumah.
“Gerakan Jam Belajar ini mengatur agar ada sinergi antara sekolah dan keluarga, sehingga anak-anak tetap memiliki waktu belajar berkualitas di rumah dengan pendampingan penuh kehangatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembatasan penggunaan gawai juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut guna menciptakan interaksi yang lebih sehat antara anak dan keluarga.
Perkuat Karakter dan Relasi Keluarga
Dalam implementasinya, Gerakan Jam Belajar dilaksanakan setiap Senin hingga Jumat di luar jam sekolah, dengan penyesuaian terhadap kondisi keluarga, aktivitas orang tua, serta kegiatan keagamaan dan budaya lokal.
Program ini tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga mencakup pembinaan karakter, penguatan nilai keagamaan, peningkatan literasi, penyelesaian tugas sekolah, hingga pembelajaran budaya lokal.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mempererat hubungan antara anak dan orang tua melalui interaksi yang positif di lingkungan keluarga.
“Anak-anak perlu didampingi, bukan hanya diawasi. Dengan keterlibatan keluarga, kita ingin membangun kebiasaan belajar yang kuat sekaligus membentuk karakter generasi masa depan NTT,” ungkap Gubernur Melki.
Dihadiri Pejabat dan Dimeriahkan Atraksi Siswa
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni, Plh. Sekretaris Daerah Flori Rita Wuisan, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, para guru, peserta didik, serta insan pers.
Peringatan Hardiknas 2026 tingkat Provinsi NTT juga dimeriahkan dengan berbagai penampilan kreatif siswa. Di antaranya atraksi bela diri dari siswa Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Kupang, penampilan drumband dari SMAN 7 Kupang, serta pameran kewirausahaan yang menampilkan produk inovatif karya siswa SMA/SMK se-NTT.
Melalui momentum ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap kualitas pendidikan terus meningkat dan mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta siap menghadapi tantangan masa depan. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
