“Gerakan ini untuk memastikan anak-anak tetap memiliki waktu belajar berkualitas di rumah dan mengurangi dampak negatif penggunaan handphone,” jelasnya.
Di akhir arahannya, Gubernur Melki mengingatkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) terhadap karya anak-anak NTT. Ia mencontohkan lagu viral “Lu Kenal Veronica Ko” karya anak NTT yang berpotensi diklaim pihak lain karena belum memiliki perlindungan hukum.
“Karya anak-anak NTT harus didaftarkan agar terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong generasi muda NTT untuk terus berinovasi dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
