Kelapa Lima, KupangTIMES.ID – Dinamika politik di DPRD Kota Kupang memanas menyusul munculnya usulan perombakan struktur Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan Perindo.
Upaya pergantian kursi Ketua Fraksi dari Partai Hanura kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memicu perbedaan sikap di antara ketiga partai tersebut.
Surat usulan perubahan struktur fraksi gabungan diketahui telah diajukan kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja. Dalam usulan tersebut, Ahmad Thalib dari PSI didorong menggantikan Daniel Boling dari Partai Hanura sebagai Ketua Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan Perindo.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Perindo, Benyamin Otniel Selan. Dengan dukungan itu, PSI yang memiliki tiga kursi di DPRD memperoleh mayoritas suara untuk mengusulkan pengambilalihan kursi pimpinan fraksi.
Isu perombakan semakin mengemuka dalam rapat paripurna pembahasan Perubahan APBD 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Selasa (23/6/2026). Dalam forum tersebut, Ahmad Thalib mempertanyakan tindak lanjut surat usulan perombakan fraksi yang belum dibacakan oleh pimpinan DPRD.
Pembahasan kemudian berlanjut melalui rapat internal yang melibatkan tiga pimpinan DPRD bersama tujuh anggota Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan Perindo.
Pimpinan DPRD Belum Setujui Perombakan
Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, membenarkan adanya desakan dari PSI dan Perindo terkait perubahan kepemimpinan fraksi. Namun, hasil rapat internal memutuskan bahwa usulan tersebut belum dapat diproses.
Menurut Jabir, terdapat dua syarat penting yang belum terpenuhi.
Pertama, masa bakti anggota DPRD Kota Kupang saat ini belum mencapai dua tahun enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD terkait perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maupun struktur fraksi.
Kedua, surat usulan perombakan belum mendapat persetujuan seluruh partai yang tergabung dalam fraksi gabungan. Tiga anggota DPRD dari Partai Hanura diketahui belum menandatangani surat persetujuan tersebut.
“Kenapa pimpinan belum membacakan surat yang masuk, karena belum ada persetujuan dari tiga partai itu. Maka kami kembalikan terlebih dahulu supaya dibicarakan kembali dan semua pihak memberikan persetujuan, baru pimpinan bisa membacakannya,” kata Jabir Marola.
Hanura Belum Memberikan Persetujuan
Belum adanya persetujuan dari Partai Hanura menjadi alasan utama pimpinan DPRD menunda pembacaan surat perombakan struktur Fraksi Gabungan Hanura, PSI dan Perindo.
Dengan demikian, posisi Ketua Fraksi Gabungan yang saat ini dijabat Daniel Boling dari Hanura masih tetap berlaku sampai terdapat kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Perindo Akui Ikuti Arahan DPP
Sementara itu, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Perindo, Benyamin Otniel Selan, mengakui telah menandatangani surat persetujuan yang mengusulkan Ahmad Thalib sebagai Ketua Fraksi menggantikan Daniel Boling.
Sebagai Ketua DPD Perindo Kota Kupang, Benyamin menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo yang meminta kadernya memperkuat kerja sama politik dengan PSI.
“Kalau di fraksi gabungan sebenarnya kami baik-baik saja. Namun masing-masing partai menerima arahan langsung dari DPP, sehingga kami hanya meneruskan. Surat juga sudah kami masukkan,” ujarnya.
Benyamin juga membenarkan bahwa dalam rapat bersama pimpinan DPRD diputuskan perombakan belum dapat dilakukan karena belum ada persetujuan dari seluruh anggota Hanura dan masa bakti DPRD belum mencapai dua tahun enam bulan.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa arahan DPP Perindo tetap meminta partainya berkoalisi dengan PSI dan mempertahankan komposisi fraksi gabungan bersama Hanura hingga akhir masa jabatan.
“Ketua fraksi untuk dua tahun enam bulan berikutnya sesuai arahan tetap dari PSI, tetapi untuk sementara ini masih berada di Hanura,” pungkasnya. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.




