iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

11 Sengketa Buruh di Kota Kupang, Banyak Perusahaan Langgar UMK tanpa Sanksi Tegas

Avatar photo
karikatur PHK
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Kupang, KupangTimes.ID – Persoalan ketenagakerjaan di Kota Kupang belum menunjukkan perbaikan. Dalam empat bulan terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mencatat tingginya angka sengketa buruh, di tengah masih maraknya perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar Upah Minimum Kota (UMK).

Kepala Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, mengungkapkan pihaknya menerima sedikitnya 11 pengaduan sepanjang periode tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Mayoritas kasus berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang tidak disertai pemenuhan hak-hak pekerja.

“Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak karyawan,” tegasnya saat diwawancarai KupangTimes.ID (RakyatNTT Network), Rabu (29/4/2026).

Baca Juga:
Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipangkas Rp67 Triliun, BGN: Hanya Operasional Kantor Pusat yang Dikepras

Dari ratusan laporan itu, hanya 9 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi di tingkat kota. Sementara 2 kasus harus dilimpahkan ke Nakertrans Provinsi NTT, dan sejumlah laporan lain masih berproses.

Angka ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa masih jauh dari optimal.

Ironisnya, pelanggaran tidak berhenti pada PHK sepihak. Dari sekitar 2.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Kupang, masih banyak yang secara terang-terangan tidak membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp2.532.000 per bulan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *