Kupang, KupangTimes.ID – Persoalan ketenagakerjaan di Kota Kupang belum menunjukkan perbaikan. Dalam empat bulan terakhir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mencatat tingginya angka sengketa buruh, di tengah masih maraknya perusahaan yang mengabaikan kewajiban membayar Upah Minimum Kota (UMK).
Kepala Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, mengungkapkan pihaknya menerima sedikitnya 11 pengaduan sepanjang periode tersebut.
Mayoritas kasus berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang tidak disertai pemenuhan hak-hak pekerja.
“Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan PHK sepihak tanpa pemenuhan hak karyawan,” tegasnya saat diwawancarai KupangTimes.ID (RakyatNTT Network), Rabu (29/4/2026).
Dari ratusan laporan itu, hanya 9 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi di tingkat kota. Sementara 2 kasus harus dilimpahkan ke Nakertrans Provinsi NTT, dan sejumlah laporan lain masih berproses.
Angka ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa masih jauh dari optimal.
Ironisnya, pelanggaran tidak berhenti pada PHK sepihak. Dari sekitar 2.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Kupang, masih banyak yang secara terang-terangan tidak membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan sebesar Rp2.532.000 per bulan.
“Secara realitas memang masih ada perusahaan yang belum memenuhi UMK,” akui Thomas.
Pelanggaran ini didominasi oleh perusahaan kecil, namun praktik serupa juga ditemukan pada perusahaan skala menengah. Hanya perusahaan besar yang relatif patuh terhadap ketentuan upah minimum.
Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada langkah tegas yang mampu memberikan efek jera. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan, terutama terkait omzet usaha, sebelum mengambil tindakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan pelanggaran terhadap hak pekerja akan dibiarkan?
Di satu sisi, pemerintah menyatakan komitmen melindungi buruh. Namun di sisi lain, pelanggaran upah dan PHK sepihak masih terus terjadi tanpa penegakan hukum yang kuat. Akibatnya, pekerja tetap berada pada posisi paling rentan.
Situasi ini menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Kota Kupang bukan sekadar kompleks, tetapi juga menyangkut keberanian dalam menegakkan aturan.
Tanpa langkah tegas, regulasi hanya akan menjadi formalitas, sementara pelanggaran terus berulang.
Perlindungan tenaga kerja tidak cukup dengan mediasi dan imbauan. Diperlukan tindakan nyata agar hak pekerja tidak lagi dikompromikan oleh alasan apa pun. (*/rnc/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










