Kupang, KupangTIMES.ID – Penyidik tim joint investigation Polda NTT telah memeriksa 45 saksi dalam penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Selain puluhan saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Setelah seluruh pemeriksaan rampung, Polda NTT berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
“Sudah 45 saksi yang kita periksa dan ada pula saksi ahli,” ujar Ricardo di Mapolda NTT, Kamis (6/8/2026).
Penyidik Periksa dr. Tri Maharani
Pada Kamis pagi hingga siang, penyidik memeriksa dr. Tri Maharani, seorang ahli racun ular yang pernah dihubungi dr. Icha pada 13 Juni 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai kondisi dr. Icha serta percakapan yang terjadi ketika korban menghubungi dr. Tri Maharani untuk berkonsultasi terkait penanganan pasien yang terkena gigitan ular.
“Kita gali pertanyaan soal kondisi dan apa yang dibicarakan saat (dr. Icha) telepon dr. Tri Maharani,” jelas Ricardo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










