Taebenu, KupangTIMES.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menemui keluarga dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di kediaman orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Jumat (24/7/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, didampingi Penata Mediasi Sengketa HAM Ahli Pertama Hilda Rahman serta Analis Kebijakan Ahli Pertama Adi Abdilah.
Pertemuan dilakukan untuk menghimpun informasi dan keterangan dari pihak keluarga terkait dugaan intimidasi yang disebut berujung pada meninggalnya dr. Icha.
Komnas HAM: Kasus Kematian Menjadi Prioritas
Di hadapan orang tua dr. Icha, Gabriel Pakaenoni dan Nur, beserta anggota keluarga lainnya, Anis Hidayah menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi salah satu prioritas utama Komnas HAM.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena lembaganya baru dapat melakukan kunjungan langsung ke keluarga.
“Mohon maaf kalau Komnas HAM agak lama baru datang ke sini. Kasus ini bukan tidak prioritas, tetapi justru menjadi prioritas karena kasus meninggal dunia merupakan salah satu prioritas nomor satu di Komnas HAM,” ujar Anis Hidayah.
Menurutnya, keterlambatan kunjungan bukan karena mengesampingkan perkara tersebut, melainkan karena Komnas HAM saat ini juga menangani berbagai kasus di sejumlah daerah di Indonesia.
Jalankan Kewenangan Pemantauan Dugaan Pelanggaran HAM
Anis menjelaskan, kehadiran Komnas HAM di rumah keluarga dr. Icha merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan lembaga dalam melakukan pemantauan terhadap peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










