Kota Raja, KupangTIMES.ID – Rencana pernikahan sepasang calon pengantin di Kota Kupang batal dilaksanakan akibat kesalahpahaman yang terjadi menjelang prosesi pernikahan.
Peristiwa tersebut sempat memicu perselisihan antara keluarga kedua belah pihak setelah pihak calon mempelai pria lebih dahulu menyerahkan belis atau mahar kepada keluarga calon mempelai perempuan.
Untuk mencegah konflik semakin meluas, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, turun tangan melakukan mediasi dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.
Mediasi dilaksanakan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 16.00 Wita oleh personel piket SPKT Polsek Kota Raja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia.
Polisi Tempuh Jalur Musyawarah
Perselisihan dipicu oleh kesalahpahaman terkait pembatalan rencana pernikahan antara pasangan yang berasal dari Kecamatan Maulafa dan Kecamatan Kota Raja.
Melalui dialog yang mengedepankan musyawarah, personel kepolisian berhasil mempertemukan kedua keluarga sehingga tercapai kesepakatan damai dan situasi tetap kondusif.
Pendekatan humanis tersebut dilakukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat.
Belis dan Barang Adat Dikawal hingga Kembali ke Keluarga Pria
Tidak hanya memediasi, personel SPKT Polsek Kota Raja bersama personel SPKT Polsek Maulafa juga mengawal proses pengembalian belis, mahar, serta barang-barang adat milik pihak keluarga perempuan kepada keluarga calon mempelai laki-laki di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










