“Kehadiran kami di sini adalah menjalankan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan atas satu peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran HAM,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan dari keluarga mengenai kronologi peristiwa, dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha, serta perkembangan penanganan kasus hingga saat ini.
Keterangan Keluarga jadi Bahan Kajian
Informasi yang diperoleh dari keluarga, menurut Anis Hidayah, akan menjadi bagian dari proses pemantauan dan kajian yang dilakukan Komnas HAM.
Data tersebut akan digunakan untuk menelaah ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Komnas HAM menegaskan akan terus menjalankan proses pemantauan sesuai kewenangannya dengan mengumpulkan berbagai informasi dan fakta yang diperlukan sebagai dasar penyusunan hasil kajian terhadap kasus tersebut. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










