iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha, Gelar Perkara Segera Digelar

Avatar photo
ditreskrimum polda
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Penyidik selanjutnya akan memeriksa lima orang saksi ahli terkait penanganan perkara tersebut. Para ahli dimintai keterangan untuk membantu penyidik dalam melihat perkara dari berbagai aspek hukum maupun nonhukum.

“Kita periksa lima saksi ahli terkait penanganan kasus dan minta keterangan dari 45 orang saksi,” tambahnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Hanya Kabupaten Kupang yang Lolos Syarat Bangun Sekolah Rakyat di NTT

Gelar Perkara Tentukan Langkah Selanjutnya

Ricardo mengatakan seluruh hasil pemeriksaan saksi dan ahli akan dikonfirmasi serta dianalisis sebelum perkara dibawa ke tahap gelar perkara.

“Kita konfirmasi dengan pemeriksaan lagi saksi ahli. Setelah rampung maka akan dilakukan gelar perkara,” ujarnya.

Empat orang terlapor dalam perkara ini juga telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan terhadap para terlapor nantinya akan kembali dibahas dalam gelar perkara.

“Para terlapor sudah diperiksa. Gelar perkara untuk melihat apakah perlu periksa (terlapor) lagi,” tandas Ricardo.

Tim Joint Investigation Kembali ke TTU

Sebelumnya, belasan penyidik dari tim joint investigation Polda NTT kembali turun ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk memeriksa sejumlah saksi.

Pemeriksaan berlangsung selama dua hari, yakni Jumat (31/7/2026) hingga Sabtu (1/8/2026), setelah kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *