Sebanyak 14 personel Polda NTT diterjunkan ke TTU. Mereka terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.
Tim tersebut dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy, Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT Kompol Imanuel Sabaneno, serta Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT Kompol Jemy O. Noke.
Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Ditreskrimum Polda NTT sebelumnya meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dari penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Kamis (23/7/2026). Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.
Penyidik sebelumnya telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan para ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko juga telah memeriksa empat orang terlapor serta lima orang ahli.
Kelima ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










