Dari proses penyelidikan, penyidik menyatakan menemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan keterangan para saksi, ahli, serta bukti-bukti yang dikumpulkan.
Empat Orang Dilaporkan
Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Mereka antara lain keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi kejadian, dr. Tri Maharani, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.
Sementara itu, empat orang dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Sementara satu terlapor lainnya adalah drh. Maria Mathildis Sau, ASN pada Dinas Peternakan TTU.
Kasus dugaan intimidasi tersebut mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga dr. Icha membuat laporan pada 3 Juli 2026.
Kapolda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.
Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan profesional.
Peristiwa yang Mendahului Kematian dr. Icha
Mendiang dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) petang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










