iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polda NTT Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha, Gelar Perkara Segera Digelar

Avatar photo
ditreskrimum polda
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Dari proses penyelidikan, penyidik menyatakan menemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan keterangan para saksi, ahli, serta bukti-bukti yang dikumpulkan.

Empat Orang Dilaporkan

Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui peristiwa tersebut. Mereka antara lain keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi kejadian, dr. Tri Maharani, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Sementara itu, empat orang dilaporkan dalam perkara tersebut. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Sementara satu terlapor lainnya adalah drh. Maria Mathildis Sau, ASN pada Dinas Peternakan TTU.

Baca Juga:
Pemkot Kupang Anggarkan Rp460 Juta untuk 20 Sepeda Motor Baru

Kasus dugaan intimidasi tersebut mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga dr. Icha membuat laporan pada 3 Juli 2026.

Kapolda NTT kemudian membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan profesional.

Peristiwa yang Mendahului Kematian dr. Icha

Mendiang dr. Icha ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026) petang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *