Kupang, KupangTimes.ID – Pemerintah Kota Kupang kini dihadapkan pada pilihan krusial dalam menangani kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yakni mengutamakan pengembalian kerugian negara atau menempuh langkah hukum tegas terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil pendalaman Inspektorat Daerah bersama Bapenda, terungkap adanya keterlibatan empat oknum dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah oknum berstatus PPPK, Wesly Kale (WK), yang telah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengembalikan kerugian negara.
Nilai kerugian yang ditimbulkan, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, mencapai lebih dari Rp500 juta. Sementara itu, tiga oknum lainnya yang berstatus ASN telah dibebastugaskan dari posisi juru pungut guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Wali Kota Kupang, Chris Widodo, mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa praktik penggelapan pajak tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung pada keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya dorong secepatnya supaya berkas pemeriksaan lengkap. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses hukum seadil-adilnya,” tegas Chris saat ditemui di pelataran Balai Kota Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










