Sebelum meninggal, dr. Icha disebut mengalami tekanan psikologis setelah dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026 ketika dirinya menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Dalam laporan dan keterangan yang sedang didalami penyidik, dugaan intimidasi tersebut melibatkan tiga anggota DPRD TTU.
Pasien korban gigitan ular yang saat itu ditangani dr. Icha berhasil diselamatkan. Pasien tersebut disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD TTU yang dilaporkan dalam perkara ini.
Kini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan langkah penanganan selanjutnya dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










