iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

11 Sengketa Buruh di Kota Kupang, Banyak Perusahaan Langgar UMK tanpa Sanksi Tegas

Avatar photo
karikatur PHK
Ilustrasi AI
  • Bagikan

“Secara realitas memang masih ada perusahaan yang belum memenuhi UMK,” akui Thomas.

Pelanggaran ini didominasi oleh perusahaan kecil, namun praktik serupa juga ditemukan pada perusahaan skala menengah. Hanya perusahaan besar yang relatif patuh terhadap ketentuan upah minimum.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Yang menjadi sorotan, hingga kini belum ada langkah tegas yang mampu memberikan efek jera. Pemerintah daerah masih mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan, terutama terkait omzet usaha, sebelum mengambil tindakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan pelanggaran terhadap hak pekerja akan dibiarkan?

Di satu sisi, pemerintah menyatakan komitmen melindungi buruh. Namun di sisi lain, pelanggaran upah dan PHK sepihak masih terus terjadi tanpa penegakan hukum yang kuat. Akibatnya, pekerja tetap berada pada posisi paling rentan.

Situasi ini menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan di Kota Kupang bukan sekadar kompleks, tetapi juga menyangkut keberanian dalam menegakkan aturan.

Tanpa langkah tegas, regulasi hanya akan menjadi formalitas, sementara pelanggaran terus berulang.

Perlindungan tenaga kerja tidak cukup dengan mediasi dan imbauan. Diperlukan tindakan nyata agar hak pekerja tidak lagi dikompromikan oleh alasan apa pun. (*/rnc/kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *