Oebobo, KupangTimes.ID – Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, mendorong Manajemen Perumda Pasar Kota Kupang untuk melakukan pembenahan menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada peningkatan profit semata.
Menurutnya, hingga saat ini masih banyak persoalan lama dalam pengelolaan pasar yang belum terselesaikan, mulai dari penataan manajemen hingga pelayanan terhadap pedagang yang dinilai masih amburadul.
Hal tersebut disampaikan Jabir saat dikonfirmasi pada Selasa (26/5/2026). Ia menilai Perumda Pasar Kota Kupang terkesan berjalan di tempat tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pelayanan di pasar-pasar tradisional.
“Kalau kita lihat, pendapatan selalu berada di kisaran Rp4 miliar tetapi pengeluaran juga sama Rp4 miliar,” ungkap Jabir.
Ia menyoroti bahwa capaian profit perusahaan daerah tersebut belum berdampak nyata terhadap penyelesaian berbagai persoalan mendasar di pasar. Salah satunya masih banyak pedagang yang belum memperoleh lapak layak sehingga terpaksa berjualan di pinggir jalan menggunakan lapak darurat.
Meski demikian, Jabir mengapresiasi langkah manajemen Perumda Pasar yang mulai menerapkan sistem e-Retribusi bagi para pedagang. Sistem tersebut menggunakan kartu identitas pedagang yang dilengkapi barcode untuk transaksi pembayaran retribusi harian secara digital.
Menurutnya, penerapan sistem digital tersebut dapat meminimalkan potensi kebocoran pendapatan dan menjadi langkah maju dalam modernisasi pengelolaan pasar.
“Walau demikian, sekali lagi ini bukan menjadi sebuah target bahwa hanya bekerja untuk pendapatan,” tegasnya.
Jabir menambahkan, di bawah kepemimpinan Direktur Ganda Raymond Tadjo Tallo, Perumda Pasar Kota Kupang perlu membangun manajemen yang lebih sehat secara internal agar target kerja perusahaan dapat berjalan maksimal.
Ia berharap langkah strategis yang dilakukan manajemen Perumda ke depan benar-benar berpihak kepada pedagang kecil sebagai tulang punggung aktivitas pasar tradisional di Kota Kupang.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, nyaman, dan ramah bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










