Ia menjelaskan, perubahan status tersebut akan memungkinkan PNM menghimpun dana murah dari masyarakat secara legal sehingga biaya dana perusahaan dapat ditekan secara signifikan.
Dengan demikian, ekosistem pembiayaan bagi masyarakat kecil dapat berjalan secara lebih sehat dan berkelanjutan.
Menurut Hilda Manafe, langkah transformasi tersebut merupakan strategi jangka panjang yang penting untuk memastikan kebijakan penurunan bunga kredit bagi kelompok prasejahtera benar-benar dapat diwujudkan sekaligus menjaga keberlangsungan lembaga pembiayaan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
