iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tertibkan Penjualan Minyak Tanah Subsidi, Pemkot Kupang Lindungi Hak Warga dari Lonjakan Harga

Avatar photo
antri minyak
Antrean minyak tanah. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kelapa Lima, KupangTIMES.ID – Pemerintah Kota Kupang bergerak menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan melonjaknya harga minyak tanah subsidi yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Melalui operasi penertiban dan pengawasan lapangan, pemerintah berharap masyarakat kembali memperoleh minyak tanah bersubsidi sesuai harga yang telah ditetapkan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Alfred Lakabela, mengatakan harga eceran minyak tanah subsidi yang seharusnya Rp4.000 per liter mengalami kenaikan drastis di tingkat pengecer.

Ia menjelaskan, untuk pembelian lima liter, masyarakat seharusnya hanya membayar Rp20.000. Namun, di lapangan ditemukan harga mencapai Rp40.000 per lima liter.

Baca Juga:
Gubernur NTT Buka Dialog May Day 2026, Dorong Sinergi Pekerja dan Pengusaha

Pernyataan tersebut disampaikan Alfred usai mengikuti rapat tingkat komisi di Gedung DPRD Kota Kupang, Kamis (25/6/2026).

Pemkot Siapkan Operasi Penertiban

Menurut Alfred, lonjakan harga bukan berasal dari pangkalan resmi, melainkan diduga dipicu oleh praktik penjualan kembali minyak tanah subsidi oleh oknum masyarakat yang membeli dari pangkalan kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Itu adalah masyarakat yang membeli dari pangkalan lalu jual kembali. Yang jual kembali itulah yang menaikkan harga,” tegas Alfred.

Untuk menghentikan praktik tersebut, Disperindag telah memerintahkan jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan.

Selain itu, Satgas BBM dan LPG yang telah dibentuk akan segera melaksanakan operasi penertiban terhadap distribusi minyak tanah subsidi.

“Dalam waktu dekat saya sudah perintahkan staf melakukan monitoring, melakukan pemantauan dan evaluasi di lapangan. Satgas BBM dan LPG juga akan melakukan operasi penertiban,” ujarnya.

Minyak Tanah Subsidi Tidak Boleh Diperjualbelikan Kembali

Alfred menegaskan minyak tanah bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak boleh dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan.

Karena itu, masyarakat diimbau membeli minyak tanah hanya sesuai kebutuhan rumah tangga dan tidak menjualnya kembali kepada pihak lain.

“Ini adalah program pemerintah bersubsidi bagi masyarakat pada umumnya. Karena itu tidak boleh dilakukan transaksi jual beli. Itu dilarang,” katanya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci agar distribusi minyak tanah subsidi berjalan tepat sasaran dan harga tetap sesuai ketentuan pemerintah.

Warga Diharapkan Kembali Mendapatkan Harga Normal

Langkah penertiban dilakukan setelah muncul sorotan dari DPRD Kota Kupang terkait kelangkaan minyak tanah yang disertai kenaikan harga di berbagai wilayah.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi C. Kana, meminta Pemerintah Kota Kupang segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak semakin membebani masyarakat.

Operasi pengawasan yang akan dilakukan diharapkan mampu menghentikan praktik penjualan ilegal, menjaga stabilitas distribusi, serta memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat memperoleh minyak tanah subsidi dengan harga sesuai HET.

Bagi banyak keluarga di Kota Kupang, ketersediaan minyak tanah dengan harga terjangkau menjadi kebutuhan penting untuk aktivitas sehari-hari.

Karena itu, upaya penertiban diharapkan tidak hanya menekan praktik penyalahgunaan subsidi, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaat program pemerintah. (kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *