“Misalnya soal honor, yang diterima Rp300 ribu, tetapi di bukti pertanggungjawaban bisa tercatat Rp500 ribu bahkan Rp1 juta. Itu salah satu contohnya,” ungkapnya.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Kejari Oelamasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Lebih dari 10 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, Kejari Oelamasi telah memanggil dan meminta keterangan dari lebih dari 10 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur terkait.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK dan JKN di Puskesmas Tarus selama empat tahun anggaran.
Arly menegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan untuk mencari dan memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam persoalan ini,” ujarnya.
Dana BOK dan JKN merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
