Maulafa, KupangTIMES.ID – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang terus memperkuat posisinya sebagai salah satu destinasi pendidikan tinggi unggulan di Nusa Tenggara Timur.
Hal itu tercermin dari keberhasilan Program Pascasarjana IAKN Kupang menyelenggarakan seminar dan ujian tesis bagi 18 mahasiswa selama dua hari, yakni 17–18 Juni 2026.
Rangkaian ujian tersebut menghasilkan calon-calon magister baru yang siap berkiprah di dunia profesional. Menariknya, para mahasiswa secara kompak memberikan apresiasi terhadap kualitas layanan Pascasarjana IAKN Kupang yang dinilai prima, suportif, dan ramah terhadap kebutuhan akademik mahasiswa.
Jadi Magnet Internasional, Mahasiswa Timor Leste Lulus Tepat 2 Tahun
Daya tarik Pascasarjana IAKN Kupang ternyata telah melampaui batas negara. Salah satu peserta ujian tesis yang mencuri perhatian adalah Claudina Margarida Freitas Belo, seorang pendidik asal Republik Demokratik Timor Leste.
Usai menjalani ujian tesis di Gedung Pascasarjana IAKN Kupang, Claudina mengaku bersyukur karena impiannya meraih gelar Strata 2 (S2) kini tinggal selangkah lagi menjadi kenyataan berkat dukungan para dosen pembimbing dan penguji.
Menurutnya, reputasi tenaga pengajar pada Program Studi Magister Pendidikan Kristen menjadi alasan utama dirinya memilih melanjutkan studi di IAKN Kupang. Program tersebut dinilai sangat relevan dengan profesinya sebagai guru Agama Kristen di Timor Leste.
“Saya bisa selesai ujian tepat dua tahun. Proses pembelajarannya dilakukan dengan sangat baik, metode mengajarnya pun sangat bagus,” ungkap Claudina.
Dosen Responsif dan Pendampingan Intensif jadi Keunggulan
Apresiasi serupa disampaikan oleh Pdt. Omega Bia. Ia menilai salah satu kekuatan utama Pascasarjana IAKN Kupang adalah komunikasi yang responsif antara dosen, mahasiswa, dan tenaga administrasi.
Para dosen pembimbing, kata dia, aktif memberikan pengingat berkala agar mahasiswa tetap konsisten dalam menyelesaikan tesis. Selain itu, ruang diskusi akademik selalu terbuka bagi mahasiswa yang menghadapi kendala dalam penelitian.
“Dosen-dosen saya sangat mendukung. Mereka selalu membuka ruang yang luas bagi kami untuk berdiskusi dan menyampaikan apa saja persoalan yang kami temukan terkait penelitian tesis,” ujar Pdt. Omega.
Fasilitas Modern Bikin Proses Belajar Lebih Nyaman
Testimoni positif juga datang dari Yacob, mahasiswa asal Kabupaten Sabu Raijua. Ia menilai fasilitas penunjang akademik yang dimiliki Pascasarjana IAKN Kupang sudah sangat memadai dan mengikuti perkembangan teknologi.
Keberadaan papan digital di ruang kelas, menurutnya, sangat membantu mahasiswa dalam memahami materi yang disampaikan para dosen. Selain itu, budaya komunikasi yang terbuka dari seluruh jajaran kampus turut menciptakan iklim akademik yang sehat.
“Meskipun mereka dosen senior atau Direktur, mereka selalu membuka jalur komunikasi dengan sangat baik dan kooperatif kepada kami,” tutur Yacob.
Mahasiswa Dorong Penambahan Program Studi Baru
Di balik berbagai apresiasi yang diberikan, para mahasiswa juga menaruh harapan besar terhadap perkembangan IAKN Kupang di masa mendatang. Mereka mendorong pihak rektorat untuk memperluas pilihan program studi jenjang magister guna menjangkau lebih banyak kebutuhan masyarakat.
Penambahan program studi baru dinilai penting agar IAKN Kupang mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 2.
Dengan kualitas layanan akademik yang mendapat pengakuan mahasiswa, dukungan dosen yang intensif, serta fasilitas pembelajaran modern, Pascasarjana IAKN Kupang terus menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu pusat pendidikan tinggi yang kompetitif dan terpercaya di Nusa Tenggara Timur, bahkan hingga menarik minat mahasiswa dari luar negeri. (kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










