Kupang, KupangTIMES.ID – Solidaritas untuk masyarakat terdampak gempa bumi Flores terus bergerak dari Kota Kupang. Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang membuka rekening “Pemkot Peduli Gempa Flores” di Bank NTT untuk menghimpun bantuan bagi warga yang terdampak bencana.
Gerakan donasi gempa Flores tersebut mulai berjalan sejak Rabu (19/8/2026) dan diisi secara sukarela oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kupang, termasuk Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo.
Memasuki hari kedua, dana yang terkumpul telah mencapai sekitar Rp30 juta. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah seiring dengan partisipasi para ASN.
Christian menegaskan, donasi tersebut tidak bersifat wajib. Setiap ASN diberikan kebebasan untuk menyumbang sesuai kemampuan masing-masing.
“Rekening donasi sudah ada. Per hari ini sudah ada sekitar Rp30 juta, merupakan sumbangan dari teman-teman ASN termasuk saya juga. Ada yang menyumbang Rp50 ribu, Rp100 ribu, dan rekeningnya sudah berjalan,” jelas Christian saat menanggapi usulan solidaritas bagi korban gempa Flores dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kota Kupang, Kamis (20/8/2026).
Christian: Solidaritas untuk Flores Tak Boleh Terbatas Wilayah
Christian mengatakan kepedulian terhadap korban bencana tidak semestinya hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang wilayahnya terdampak langsung.
Sebagai sesama warga NTT, Kota Kupang juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat Flores yang sedang menghadapi dampak gempa.
“Solidaritas itu penting. Kalau daerah lain bisa membantu, masa kita yang bersaudara dalam satu daerah sendiri tidak membantu,” tegasnya.
Menurut Christian, semangat gotong royong antardaerah menjadi kekuatan penting dalam menghadapi bencana. Kepedulian kemanusiaan, kata dia, tidak seharusnya dibatasi oleh batas administratif.
Langkah Pemkot Kupang tersebut juga mendapat apresiasi dari Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., yang berkunjung ke Kota Kupang pada Kamis (20/8/2026).
Pemkot Kupang Siapkan BTT Rp500 Juta
Selain mengandalkan donasi sukarela dari ASN, Pemkot Kupang juga menyiapkan bantuan melalui mekanisme anggaran pemerintah daerah.
Christian mengungkapkan, Pemkot Kupang mengusulkan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp500 juta untuk membantu masyarakat terdampak gempa Flores.
Bantuan tersebut tidak akan disalurkan dalam bentuk uang tunai. Anggaran akan dikonversi menjadi berbagai kebutuhan barang berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat di lokasi bencana.
“Dari BTT itu kita rencana bantu Rp500 juta. Uang itu nanti dibelanjakan, misalkan mereka butuh apa, dari pagu itu dikonversi ke barang,” jelasnya.
Skema tersebut diharapkan membuat bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga terdampak.
Donasi Berawal dari Usulan DPRD Kota Kupang
Pembukaan rekening donasi tersebut merupakan respons Christian terhadap usulan Anggota DPRD Kota Kupang, Absalom Sine, dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kota Kupang.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang itu mengagendakan Penjelasan Wali Kota Kupang mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Absalom mengusulkan agar Pemkot Kupang bersama DPRD membuka donasi secara kelembagaan untuk masyarakat Flores yang terdampak gempa.
Menurut Absalom, penggalangan dana tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus kepedulian pemerintah dan masyarakat Kota Kupang terhadap saudara-saudara mereka yang sedang menghadapi musibah.
Dengan donasi ASN yang telah mencapai sekitar Rp30 juta dan rencana dukungan BTT Rp500 juta, Pemkot Kupang berupaya memperluas dukungan bagi masyarakat Flores yang masih menghadapi dampak bencana. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










