Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar bahan bakar alternatif tersebut dapat digunakan secara optimal. Persyaratan itu meliputi ukuran material, kadar air (moisture), hingga nilai kalor yang sesuai dengan standar operasional boiler pembangkit.
“Semakin rendah kadar air dan semakin tinggi nilai kalor, maka kualitas bahan bakar yang dihasilkan akan semakin baik,” tambahnya.
Selain membahas potensi kerja sama, pertemuan tersebut juga membicarakan mekanisme penyusunan dokumen kerja sama dan tahapan teknis yang perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi hasil pengolahan sampah dengan kebutuhan PLTU Bolok. Dokumen kesediaan PLN sebagai off-taker nantinya menjadi bagian penting dalam memenuhi persyaratan pembangunan TPST Alak.
Wali Kota Kupang meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dan memperkuat koordinasi dengan PLN agar seluruh dokumen serta persyaratan yang dibutuhkan dapat diselesaikan tepat waktu.
“Kita harus bergerak cepat karena ada batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat. Jangan sampai kesempatan pembangunan TPST ini terlewat hanya karena persyaratan off-taker belum terpenuhi. Saya minta seluruh pihak terkait aktif berkoordinasi agar proses ini bisa segera dituntaskan,” tegasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
