Kupang, KupangTimes.ID – Komitmen Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali membuahkan hasil.
Bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, aparat berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT di Bandara El Tari Kupang pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 14.40 Wita.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi dan upaya deteksi dini yang terus dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan tenaga kerja ilegal.
“Personel Ditres PPA dan PPO Polda NTT bersama BP3MI NTT berhasil menggagalkan keberangkatan tujuh orang calon pekerja migran nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur Kupang–Surabaya–Pontianak,” ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Satu Calon PMI Masih Berusia 17 Tahun
Dari tujuh orang yang diamankan, salah satu calon pekerja migran diketahui masih berusia 17 tahun 8 bulan. Fakta tersebut menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan individu yang belum memenuhi usia dewasa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
