Polda NTT Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha, Gelar Perkara Segera Digelar

ditreskrimum polda
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Sebelum meninggal, dr. Icha disebut mengalami tekanan psikologis setelah dugaan intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026 ketika dirinya menangani pasien korban gigitan ular di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Dalam laporan dan keterangan yang sedang didalami penyidik, dugaan intimidasi tersebut melibatkan tiga anggota DPRD TTU.

Pasien korban gigitan ular yang saat itu ditangani dr. Icha berhasil diselamatkan. Pasien tersebut disebut memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD TTU yang dilaporkan dalam perkara ini.

Kini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli sebelum melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara nantinya akan menentukan langkah penanganan selanjutnya dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha. (*/kt1)

Baca Juga:
Kunjungi Sekolah Rakyat Kabupaten Kupang, Johni Asadoma Tekankan Pendidikan Karakter dan Disiplin

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version