Polda NTT Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha, Gelar Perkara Segera Digelar

ditreskrimum polda
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf
  • Bagikan

Sebanyak 14 personel Polda NTT diterjunkan ke TTU. Mereka terdiri dari penyidik, anggota Identifikasi dan Resmob Polda NTT.

Tim tersebut dipimpin Kasubdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy, Kasubdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT Kompol Imanuel Sabaneno, serta Kasubdit Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT Kompol Jemy O. Noke.

Baca Juga:
SPMB Kota Kupang 2026 Dibuka 17 Juni, Pendaftaran Gratis dan Diawasi KPK untuk Cegah Pungli

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Ditreskrimum Polda NTT sebelumnya meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha dari penyelidikan ke penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Kamis (23/7/2026). Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa pekan.

Penyidik sebelumnya telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan para ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana.

Tim penyidik gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko juga telah memeriksa empat orang terlapor serta lima orang ahli.

Kelima ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, bahasa, psikologi, viktimologi dan kriminologi, serta grafologi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version