“Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya kami serahkan kepada pengurus sesuai tugas yang diberikan kepada kami,” katanya.
Panitia Mengaku Tak Lagi Dilibatkan Sejak April 2026
Irvan menegaskan bahwa sejak pleno bersama pengurus dan pengawas pada 16 April 2026 di kantor pusat Kupang, panitia tidak lagi dilibatkan dalam proses selanjutnya.
“Sejak saat itu, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut panitia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.
Dalam pemeriksaan, penyidik turut mendalami proses penerbitan berita acara tertanggal 17 April 2026 yang kini menjadi objek laporan dugaan pemalsuan dokumen.
“Penyidik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” ungkap Irvan.
Kuasa Hukum: Panitia Bekerja Sesuai Aturan
Kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH, menegaskan bahwa panitia telah bekerja sesuai Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024.
“Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia,” tegas Leo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
