Kupang, KupangTimes.ID – Polemik penetapan pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026–2030 kini memasuki proses hukum.
Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, memenuhi panggilan penyidik Polresta Kupang Kota pada Sabtu (16/5/2026).
Irvan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang dilayangkan Jeffrey Tapobali.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irvan didampingi dua kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH dan Jimi Alexander Lasibey, SH.
Penyidik Dalami Proses Penetapan Pengurus Kopdit Swasti Sari
Usai pemeriksaan, Irvan mengungkapkan dirinya mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik.
“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kapasitas saya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas,” ujarnya.
Irvan menjelaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai surat keputusan pengurus. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.
Menurutnya, setelah proses rekapitulasi selesai, seluruh hasil diserahkan kepada pengurus sesuai mandat yang diberikan kepada panitia.
“Setelah rekapitulasi selesai, hasilnya kami serahkan kepada pengurus sesuai tugas yang diberikan kepada kami,” katanya.
Panitia Mengaku Tak Lagi Dilibatkan Sejak April 2026
Irvan menegaskan bahwa sejak pleno bersama pengurus dan pengawas pada 16 April 2026 di kantor pusat Kupang, panitia tidak lagi dilibatkan dalam proses selanjutnya.
“Sejak saat itu, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.
Ia juga menyebut panitia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.
Dalam pemeriksaan, penyidik turut mendalami proses penerbitan berita acara tertanggal 17 April 2026 yang kini menjadi objek laporan dugaan pemalsuan dokumen.
“Penyidik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” ungkap Irvan.
Kuasa Hukum: Panitia Bekerja Sesuai Aturan
Kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH, menegaskan bahwa panitia telah bekerja sesuai Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024.
“Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia,” tegas Leo.
Ia memastikan seluruh keterangan yang disampaikan kliennya kepada penyidik sesuai fakta dan dokumen yang dimiliki panitia.
Leo berharap aparat penegak hukum bekerja profesional dan segera menindaklanjuti perkara tersebut agar seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum.
“Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional. Harapan kami, perkara ini segera diproses agar semua pihak memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Leo, prinsip dasar koperasi harus tetap dijunjung dalam penyelesaian polemik tersebut.
“Filosofi koperasi itu jelas, pemegang kekuasaan tertinggi adalah anggota. Karena itu, semua persoalan harus dikembalikan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










