Kupang, KupangTimes.ID – Polemik penetapan pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari periode 2026–2030 kini memasuki proses hukum.
Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, memenuhi panggilan penyidik Polresta Kupang Kota pada Sabtu (16/5/2026).
Irvan diperiksa sebagai saksi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen berita acara penetapan pengurus dan pengawas yang dilayangkan Jeffrey Tapobali.
Dalam pemeriksaan tersebut, Irvan didampingi dua kuasa hukumnya, Leo Lata Open, SH dan Jimi Alexander Lasibey, SH.
Penyidik Dalami Proses Penetapan Pengurus Kopdit Swasti Sari
Usai pemeriksaan, Irvan mengungkapkan dirinya mendapat sekitar 12 pertanyaan dari penyidik.
“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan kapasitas saya sebagai Ketua Panitia dan keterlibatan saya dalam proses penyusunan berita acara penetapan pengurus dan pengawas,” ujarnya.
Irvan menjelaskan bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai surat keputusan pengurus. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran calon, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), hingga rekapitulasi hasil pemilihan di 30 cabang Kopdit Swasti Sari di seluruh Indonesia.
Menurutnya, setelah proses rekapitulasi selesai, seluruh hasil diserahkan kepada pengurus sesuai mandat yang diberikan kepada panitia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










