Aksi Tambal Jalan Berujung Laporan Polisi, Pegiat Medsos di Kupang Laporkan Dugaan Pengancaman

tua adat lapor
Desron Paut alias Tua Adat melapor ke Polresta Kupang Kota pada Rabu (29/4/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Kasus ini dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 448 terkait dugaan pengancaman.

Polisi Imbau Penyelesaian Secara Hukum

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum, tanpa tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Baca Juga:
IAKN Kupang Jalin Kerja Sama dengan RakyatNTT.ID, Siapkan Generasi Jurnalis Muda

Saat ini, kasus dugaan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Kupang Kota. (kt1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version