Kasus kedua terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Jeferson memarkir sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi DH 3994 HG di halaman rumahnya di Jalan Tunggal Ika, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Korban kemudian masuk ke rumah untuk beristirahat. Sekitar pukul 04.00 Wita, korban keluar menuju kamar mandi dan menyadari sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Jatanras Amankan Lima Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus mencari keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Tim dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, Ipda Afred Bire.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lima terduga pelaku dan mengamankan mereka pada Jumat (21/8/2026).
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial GGMM (15), warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo; JMB (14), pelajar SMP yang tinggal di Kelurahan Oebufu; SAL (15), pelajar SMA warga Kelurahan Oebufu; AIST (16), warga Kelurahan Oebufu; dan BCFL (15), warga Jalan W.J. Lalamentik, Kelurahan Oebobo.
Seluruh terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi Sita Tiga Sepeda Motor
Selain mengamankan lima terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
