Kasus Penganiayaan Pacar oleh WNA Timor Leste Masuk Tahap Penuntutan, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

tersangka aniaya pacar
Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Oelamasi, KupangTIMES.ID – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kupang Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (28/7/2026).

Tersangka berinisial DDSDJ alias ANO (24) diduga menganiaya pacarnya, Graciela Veronika Do Rego (24), sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Kupang Tengah/Polres Kupang/Polda NTT tertanggal 28 Mei 2026.

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan sekitar pukul 14.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas Lengkap, Kasus Masuk Tahap Penuntutan

Proses Tahap II dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Albertus Sare Sina, bersama personel Unit Reskrim, yakni Aipda Adelbertus A.D. Wolo, Aipda Jefris Otu, Aipda Karel Lena Leo, dan Briptu Andy Syaputra.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari, terhitung sejak 30 Mei hingga 28 Juli 2026.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version