Alak, KupangTimes.ID – Seorang perempuan berinisial E (19), warga Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kekasihnya berinisial S (24) ke Polsek Alak pada Kamis (14/5/2026).
Laporan tersebut dibuat setelah korban mengaku mendapat penghinaan melalui pesan WhatsApp dan merasa takut mengalami kekerasan kembali dari sang kekasih yang merupakan warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Peristiwa itu bermula ketika korban meminta izin kepada terlapor untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni, Kota Kupang.
Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh S. Tidak lama kemudian, korban menerima sejumlah pesan WhatsApp berisi kata-kata kasar dan makian yang dianggap tidak pantas.
Korban merasa tersinggung dan tertekan atas pesan yang dikirimkan kekasihnya tersebut.
Selain dugaan penghinaan, korban juga mengaku pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor sekitar satu minggu sebelum kejadian laporan dibuat.
Karena khawatir kejadian serupa kembali terulang, korban akhirnya memilih melapor ke Polsek Alak untuk meminta perlindungan.
Personel piket Polsek Alak yang menerima laporan kemudian mengambil langkah penyelesaian melalui pendekatan problem solving dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencari solusi secara baik sekaligus mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Menurutnya, polisi juga memberi perhatian khusus terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun kekerasan dalam hubungan pribadi.
“Pendekatan problem solving dikedepankan untuk mencari solusi terbaik, namun kami juga tetap mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan penghinaan maupun kekerasan yang dapat merugikan pihak lain,” ujar AKP I Ketut Setiasa, Sabtu (16/5/2026).
Ia menambahkan, kehadiran kepolisian bertujuan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan hubungan pribadi yang berpotensi memicu konflik lebih besar. (*/kt1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
