Polisi Tetapkan RBM Tersangka Penimbunan Solar Subsidi 3,2 Ton di Rote Ndao

BBM solar
Barang bukti BBM yang disita polisi. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ba’a, KupangTimes.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao kembali mencatatkan hasil dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Seorang warga berinisial RBM asal Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis solar, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota Terapkan Teknologi GPS dan CCTV untuk Perkuat Patroli Modern

Kasus ini terungkap setelah polisi mengamankan sebanyak 3.290 liter solar subsidi di kediaman RBM pada 30 April 2026 lalu.

Solar tersebut disimpan dalam 54 jerigen plastik berukuran 30 liter dan enam drum plastik. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rote Ndao untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Tetapkan RBM jadi Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta guna memperkuat alat bukti.

Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan dan RBM ditetapkan sebagai tersangka.

“RBM telah ditetapkan sebagai tersangka pasca upaya penyelidikan maksimal yang dilakukan sejak diamankannya BBM di kediaman tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai, S.H.

Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Dalam perkara ini, RBM dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Undang-Undang Cipta Kerja serta penyesuaian KUHAP baru.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version